Dunia usaha mencermati wacana penghentian restitusi pajak sebagai bagian dari optimalisasi kebijakan fiskal.
Di tengah tekanan global dan ketidakpastian ekonomi, kebijakan fiskal diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan usaha. Restitusi pajak bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi juga bagian penting dari arus kas yang mendukung operasional, menjaga produksi, serta memastikan keberlangsungan tenaga kerja.
Kepastian hukum dan konsistensi regulasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan investor sekaligus stabilitas iklim usaha di Indonesia.
APINDO mendorong agar setiap kebijakan dikaji secara cermat, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor riil dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Bagaimana tanggapan pemerintah akan hal ini?, dan apa dampak yang di timbulkan dari Stop Restitusi Pajak bagi Perusahaan? mari simak berita yang sudah dirangkum berikut
Sumber: @apindo.nasional dan kontan.co.id













