5 Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
5 Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, demi kepentingan perlindungan pekerja rumah tangga
5 Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, demi kepentingan perlindungan pekerja rumah tangga
Penting untuk diketahui oleh Pengusaha dan Pekerja Tentang Ketentuan Upah Kerja Lembut Ternyata Tidak Berlaku Bagi Pekerja/Buruh Dalam Kategori ini !🤔👌
Yuk simak sobat apindo timur..
Berikut tips untuk HRD/Pengusaha yang ingin merekrut calon karyawan selain melihat data dari CV calon karyawan tersebut 👌, Semoga bermanfaat
Penting untuk dipahami bagi pekerja dan pengusaha, bahwa pelaksanaan waktu kerja lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan juga atas persetujuan dari pekerja yang bersangkutan !👌
Jadi terkait hal ini apakah temen-temen apindo sudah tau atau baru tau?🤔
Berikut salah satu kewajiban yang harus diperhatikan khususnya untuk para pengusaha jika mempekerjakan Pekerja/Buruh yang lembur bekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi pengurus DPN APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8/2023). Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
“Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,” kata Ida Fauziyah.
Dalam pertemuan tersebut, secara khusus Ida Fauziyah meminta APINDO untuk mendorong perusahaan-perusahaan anggotanya dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Selain itu, Ida Fauziyah juga meminta agar anggota APINDO terlibat aktif dalam forum-forum dialog sosial seperti Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan. Terakhir, Menaker Ida juga berharap pengusaha-pengusaha anggota APINDO yang perusahaannya tengah tumbuh positif untuk turut memperhatikan para pekerja yang ter-PHK.
Sumber: https://www.instagram.com/p/CwRC3LIyDnn/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
Member Gathering merupakan forum untuk membangun komunikasi antara Pengurus dan Anggota DPK APINDO Jakarta Timur, kegiatan ini biasanya berlangsung 3 kali dalam satu dengan membahas berbagai topik yang sedang hangat dibicarakan khsusunya tentang isu isu Ketenganakerjaan dan Hubungan Industrial. Khusus Member Gathering yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2022 di Hotel Feris Rawamangun ini membahas tentang bagaimana proses penyelesaian Sengketa PHK secara Bipartrit maupun pada proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pasca diberlalukannya Undang Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020. Topik menarik ini hampir diikuti lebih dari 100 Anggota dengan Narasumber Bapak Open Sinaturi SH ( Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial) dan Bapak Herman Darmansyah SH selaku Praktisi dan Advokat Hubungan Industrial dan juga Penasehat DPK APINDO Jakarta Timur memberikan pencerahan dan pandangan yang sangat kontruktif dalam menanggani sengkat Pemutusan Hubungan Industrial baik ditingkat Bipartrit maupun Pengadalian Hubungan Industrial.( Editor HJTEA)
Pada tanggal 16 Maret 2022, DPK APINDO JAKARTA TIMUR