MANFAAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

DPK APINDO JAKARTA TIMUR

 

Tata Cara Pendaftaran Anggota APINDO

  1. Mengisi formulir dengan lengkap.
  2. Melampirkan dokumen pendukung, sebagai berikut:
  • Company Profile
  • Peraturan Perusahaan (PP) atau peraturan kerja Bersama (PKB)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  1. Formulir yang telah diisi dan ditandatangani serta lampirannya mohon dapat dikirimkan kepada Sekretariat DPK APINDO dengan alamat :

Jl. Raya Bekasi Km. 17 No. 5-7, Jatinegara – Jakarta  13930

Formulir yang telah diisi dan lampirannya dikirimkan ke email : DPK.Apindojaktim@gmail.com dengan Subjek: Pendaftaran Anggota APINDO.

  1. Apabila formulir dan dokumen pendukung belum lengkap, maka Sekretariat DPK APINDO akan menginformasikannya kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. Setelah formulir dan lampirannya lengkap, Sekretariat DPK APINDO akan mengirimkan Surat Konfirmasi Pendaftaran dan Invoice Iuran Keanggotaan. Selanjutnya bukti pembayaran iuran mohon disampaikan melalui email : Apindojaktim@gmail.com.
  3. Setiap perusahaan yang diterima sebagai DPK APINDO dan telah membayar iuran keanggotaan akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti resmi anggota dan berhak mendapatkan manfaat anggota.

Manfaat

  1. Mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan terbaru dan masalah ketenagakerjaan lainnya.
  2. Mendapatkan konsultasi, pendampingan dan pembelaan dalam rangka penyelesaian Perselisihaan Hubungan Industrial, ataupun permasalahan ketengakerjaan lainnya.
  3. Mengikut sertakan fungsionaris Perusahaan untuk mengikuti kegiatan training, lokakarya, diskusi, sosialisasi, atau seminar yang diselenggarakan oleh DPK APINDO Jakarta Timur.
  4. Menyampaikan pendapat, saran, dan usul tentang kebijakan ketenagakerjaan melalui DPK APINDO.
  5. Pelayanan-pelayanan lainnya yanng akan diatur dalam Surat keputusan DPK APINDO (Misal : ijin ketenagakerjaan dll).
  6. Mendapatkan sertifikat Anggota DPK APINDO.

Kewajiban Anggota

  1. Menjaga nama baik organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
  2. Membayar uang pangkal dan iuran anggota, sesuai dengan ketentuan

Ketentuan Uang Pangkal dan Iuran

  1. Uang pangkal yang dibayar hanya sekali saja, yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp 500.000,-
  2. Iuran Anggota dibayar pertahun, yang besaranya sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp 4.200.000,-
  3. Cara pembayaran :
    • Secara tunai (dibayar di kantor Sekertariat), atau
    • Ditransfer ke rekening APINDO : Bank CIMB Niaga, Kantor Cabang Pulogadung,

No. Rekening 800086630800 a/n. APINDO JAKARTA TIMUR