Artikel Hukum dan Ketenagakerjaan

Asosiasi Pengusaha Indonesia Jakarta Timur

Regulasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia Jakarta Timur

Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT
Surat Edaran Tentang Upah Minimum 2022
Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang Tindak Lanjut Putusan MK atas Uji Formil UU Cipta Kerja
Instruksi Gubernur DKI Tentang Peningkatan Kewaspadaan Risiko Penularan COVID 19

Manfaat Menjadi Anggota APINDO

Asosiasi Pengusaha Indonesia Jakarta Timur

Lawyer businesswoman professional walking outdoors
Pembelaan

Bantuan hukum, baik bersifat konsultatif, pendampingan, legal opinion, atau legal action di tingkat perusahaan dalam proses :

  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Lindung Lingkungan (Environmental)
  • Pendampingan dalam penyusunan, pembuatan, dan perpanjangan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
  • Perundingan Pengusaha dengan Wakil Pekerja maupun dengan Pemerintah
Perlindungan

APINDO proaktif dan turut serta dalam pembahasan pembuatan kebijakan atau peraturan ketenagakerjaan di Kota Jakarta Timur, Sosialisasi kebijakan atau peraturan ketenagakerjaan, Proaktif dalam pembahasan penetapan upah minimum Kota Jakarta Timur, Ikut serta mendorong penciptaan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi dunia usaha melalui forum atau wadah lembaga kerja sama Bipartit dan lembaga kerja sama Tripartit di Kota Jakarta

Pemberdayaan
  • Penyediaan informasi ketenagakerjaan yang selalu terbarukan dan relevan
  • Pelatihan atau lokakarya atau seminar masalah-masalah ketenagakerjaan di Kotamadya Jakarta Timur
  • Konsultasi ketenagakerjaan mulai rekrutmen, tata laksana, sampai pascakerja